Pendahuluan
Dalam sistem administrasi perpajakan modern, kepatuhan wajib pajak menjadi fondasi utama keberhasilan penerimaan negara. Salah satu instrumen penegakan kepatuhan yang efektif adalah mekanisme penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak. Artikel ini akan membahas secara komprehensif Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025 beserta hierarki regulasi pendukungnya yang masih berlaku hingga saat ini.
Kerangka Regulasi Terintegrasi
Sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip hierarki peraturan perundang-undangan yang ketat. PER-19/PJ/2025 tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari suatu struktur regulasi yang saling terkait.
Peta Regulasi Penonaktifan Akses Faktur Pajak

1. Tingkat Undang-Undang (Lex Superior)
| Regulasi | Ketentuan Penting | Status |
|---|---|---|
| UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP (sebagaimana diubah oleh UU No. 7 Tahun 2021 – UU HPP) | Pasal 34A: Memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan tata cara penonaktifan dan pengaktifan NPWP dan/atau pengukuhan PKP termasuk sanksi administratif terkait faktur pajak. | MASIH BERLAKU |
2. Tingkat Peraturan Menteri Keuangan (Lex Specialis)
| Regulasi | Ketentuan Penting | Status |
|---|---|---|
| PMK No. 68/PMK.03/2024 tentang Tata Cara Pengadministrasian dan Mekanisme Pengenaan Sanksi Administrasi serta Penonaktifan dan Pengaktifan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak | Pasal 38: Mengatur dasar penonaktifan akses pembuatan faktur pajak Pasal 39: Mengatur tata cara dan jangka waktu penonaktifan Pasal 40: Mengatur pengaktifan kembali akses faktur pajak |
MASIH BERLAKU |
3. Tingkat Peraturan Direktur Jenderal (Implementasi Teknis)
| Regulasi | Fungsi Utama | Status |
|---|---|---|
| PER-19/PJ/2025 tentang Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak yang Tidak Melaksanakan Kewajiban Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Perpajakan | 1. Petunjuk teknis penerapan PMK-68/2024 2. Prosedur operasional bagi KPP 3. Peduan kepatuhan bagi PKP 4. Mekanisme pengajuan pengaktifan kembali |
MASIH BERLAKU |
Mekanisme Penonaktifan dalam PER-19/PJ/2025
Alur Proses Penonaktifan Akses Faktur Pajak

Jenis Pelanggaran yang Dapat Menyebabkan Penonaktifan
| Kategori Pelanggaran | Contoh Konkret |
|---|---|
| Kewajiban Penyampaian SPT | • Tidak menyampaikan SPT Masa PPN 2 masa pajak berturut-turut • Tidak melaporkan SPT Masa PPN meskipun nihil |
| Kewajiban Pembayaran | • Tidak menyetorkan PPN yang terutang • Memiliki tunggakan pajak |
| Kewajiban Administratif | • Tidak membuat faktur pajak untuk penyerahan BKP/JKP • Membuat faktur pajak tidak sesuai ketentuan • Tidak melaporkan penandatanganan faktur pajak |
Implikasi Bagi Pengusaha Kena Pajak
Dampak Penonaktifan Akses Faktur Pajak
-
Operasional Bisnis Terganggu
-
Tidak dapat menerbitkan faktur pajak elektronik
-
Kesulitan dalam transaksi dengan PKP lain
-
Potensi gangguan rantai pasok
-
-
Risiko Reputasi
-
Citra bisnis menurun di mata mitra usaha
-
Kehilangan kepercayaan pelanggan
-
Kesulitan dalam pengajuan tender/pengadaan
-
-
Konsekuensi Finansial
-
Tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan
-
Potensi pemeriksaan pajak
-
Akumulasi sanksi administratif
-
Langkah Pencegahan yang Direkomendasikan
| Area Perhatian | Tindakan Preventif |
|---|---|
| Kepatuhan Waktu | • Implementasi sistem reminder • Penunjukan penanggung jawab khusus |
| Administrasi Faktur | • Audit internal berkala • Pelatihan staf administrasi pajak |
| Monitoring Regulasi | • Berlangganan update perpajakan • Konsultasi rutin dengan konsultan pajak |
Mekanisme Pemulihan Akses
Persyaratan Pengajuan Pengaktifan Kembali
-
Pemenuhan Kewajiban Tertinggal
-
Menyampaikan seluruh SPT yang belum dilaporkan
-
Melunasi seluruh tunggakan pajak beserta sanksinya
-
-
Dokumen Pendukung
-
Surat pernyataan telah memenuhi kewajiban
-
Bukti pelaporan dan pembayaran
-
Rencana peningkatan kepatuhan ke depan
-
-
Proses Verifikasi
-
KPP memverifikasi kelengkapan dokumen
-
Pemeriksaan kepatuhan menyeluruh
-
Penerbitan keputusan dalam 5 hari kerja
-
Kesimpulan dan Rekomendasi
Temuan Utama
-
PER-19/PJ/2025 masih berlaku efektif sebagai instrumen penegakan kepatuhan perpajakan.
-
Regulasi ini merupakan bagian dari sistem hierarkis yang terintegrasi mulai dari UU KUP hingga panduan teknis.
-
Mekanisme penonaktifan dirancang progresif dan memberikan kesempatan perbaikan.
-
Preventif lebih efektif daripada kuratif dalam menghindari penonaktifan akses.
Rekomendasi Strategis
Bagi Pengusaha Kena Pajak:
-
Implementasi Sistem Monitoring Internal
-
Kembangkan dashboard kepatuhan perpajakan
-
Lakukan audit rutin proses administrasi pajak
-
-
Peningkatan Kapasitas SDM
-
Investasi dalam pelatihan reguler
-
Sertifikasi kompetensi perpajakan
-
-
Leverage Teknologi
-
Gunakan aplikasi manajemen perpajakan terintegrasi
-
Otomatisasi proses pelaporan
-
-
Engagement Proaktif
-
Konsultasi rutin dengan KPP
-
Partisipasi dalam sosialisasi perpajakan
-
Perspektif Ke Depan
Sistem penonaktifan akses faktur pajak melalui PER-19/PJ/2025 merepresentasikan evolusi pendekatan otoritas pajak dari enforcement-based menuju voluntary compliance. Dalam konteks transformasi digital perpajakan, mekanisme ini diperkirakan akan semakin terintegrasi dengan sistem risiko kepatuhan berbasis data analitik.
Penafian: Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan informasi semata. Untuk keputusan terkait implementasi perpajakan, disarankan untuk merujuk langsung pada regulasi terkini dan berkonsultasi dengan profesional perpajakan berlisensi.
Referensi Regulasi:
-
UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP (hasil perubahan UU No. 7 Tahun 2021)
-
PMK No. 68/PMK.03/2024
-
PER-19/PJ/2025
-
Dokumen penjelasan resmi Ditjen Pajak








