Jakarta, 27 Desember 2021 – Pemerintah menetapkan PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak pada 22 Desember 2021
dan mengundangkan PMK tersebut pada 23 Desember 2021. Beleid tersebut merupakan
aturan pelaksanaan untuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sebagaimana
dinyatakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPS akan
berlaku tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.








