Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan meluncurkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) mulai tahun 2024.
Sebagai akibatnya akan ada 21 proses bisnis yang berubah yang tentunya akan berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap Wajib Pajak.
Apa saja proses bisnis yang berubah?








