PMK 37/2025: Aturan Baru Pemotongan Pajak untuk Penjual Online di Marketplace

Pengantar

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan aturan baru yang signifikan bagi pelaku usaha digital. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menandai era baru dalam pengawasan perpajakan di sektor e-commerce.

 

Latar Belakang dan Tujuan

Aturan ini lahir sebagai respons terhadap perkembangan pesat perdagangan elektronik di Indonesia. Dengan semakin banyaknya transaksi yang berpindah ke platform digital, pemerintah perlu memastikan bahwa semua pelaku usaha memenuhi kewajiban perpajakannya secara adil dan transparan.

Peta Konsep PMK 37/2025

 

Pokok-Pokok Penting PMK 37/2025

1. Siapa yang Dikenai Aturan Ini?

Pihak Terkait Peran dalam PMK 37/2025 Kewajiban Utama
Marketplace (Platform E-commerce) Sebagai Pemungut Pajak Memungut, menyetor, dan melapor PPh 22
Pedagang Dalam Negeri (Penjual) Wajib Pajak yang Dipungut Memberikan informasi dan dokumen
Penyedia Jasa Logistik & Asuransi Subjek Pemungutan Tambahan Dipungut PPh atas jasa yang diberikan

2. Mekanisme Pemungutan Pajak

3. Batasan Omzet dan Surat Pernyataan

Batasan Penting:

  • Omzet ≤ Rp500 juta/tahun: Tidak dipungut PPh 22 oleh marketplace

  • Omzet > Rp500 juta/tahun: Dipungut PPh 22 sebesar 0,5%

Surat Pernyataan Wajib:

 

Related Blog