Untuk meningkatkan layanan dan memudahkan Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak menetapkan:
- Kode billing yang semula berlaku 168 jam (7 hari) diperpanjang menjadi 336 jam (14 hari) sejak diterbitkan.
- Perpanjangan ini diberlakukan karena adanya kemungkinan Keadaan Kahar, seperti:
- gangguan jaringan,
- kompleksitas administrasi dengan pihak ketiga,
- prosedur pembayaran lintas negara,
- libur nasional/cuti bersama.
- Kebijakan ini berlaku untuk kode billing yang dibuat setelah pengumuman ini diterbitkan.








