Pengumuman PENG-4/PJ/2025 Perpanjangan Masa Berlaku Kode Billing

Untuk meningkatkan layanan dan memudahkan Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak menetapkan:

  • Kode billing yang semula berlaku 168 jam (7 hari) diperpanjang menjadi 336 jam (14 hari) sejak diterbitkan.
  • Perpanjangan ini diberlakukan karena adanya kemungkinan Keadaan Kahar, seperti:
    • gangguan jaringan,
    • kompleksitas administrasi dengan pihak ketiga,
    • prosedur pembayaran lintas negara,
    • libur nasional/cuti bersama.
  • Kebijakan ini berlaku untuk kode billing yang dibuat setelah pengumuman ini diterbitkan.

Related Blog