Pelunasan PPh Final Bagi UMKM Bisa Dilakukan Melalui Mekanisme Potput.

PPh Final UMKM dapat dibayar melalui mekanisme pemotongan atau pemungutan oleh pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak. Tarif yang dikenakan adalah 0,5% dari omzet, dengan syarat penjual memiliki surat keterangan sesuai PP 55/2022.

Keterangan ini disampaikan oleh Kring Pajak, pusat layanan Ditjen Pajak, sebagai jawaban atas pertanyaan warganet mengenai besaran tarif pajak yang berlaku bagi penjual yang memiliki surat keterangan tersebut. Kring Pajak menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 7 dan 8 PMK 164/2023, pelunasan PPh Final UMKM dilakukan melalui pemotongan/pemungutan oleh pembeli dengan tarif 0,5%, selama penjual memiliki Suket PP 55/2022.

Menurut Pasal 13 PMK 164/2023, surat keterangan PP 55/2022 berlaku sejak diterbitkan hingga jangka waktu tertentu, kecuali dalam dua keadaan: pertama, wajib pajak memilih dikenai tarif umum PPh; kedua, wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima fasilitas PPh Final UMKM sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 164/2023.

Sejalan dengan itu, pemerintah tengah menyiapkan revisi PP 55/2022. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa rancangan revisi tersebut sudah diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ditandatangani.

Melalui revisi ini, pemerintah berencana menghapus batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi maupun perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang. Tujuannya adalah memberi kesempatan lebih luas kepada wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat, karena selama ini banyak yang tidak dapat memanfaatkan fasilitas tersebut akibat keterbatasan masa berlaku.

Related Blog