Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini diwajibkan memusatkan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketentuan ini merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan setelah dihapusnya penggunaan NPWP cabang, sebagaimana diatur dalam PMK 136/2023 yang berlaku mulai 1 Juli 2024.
Menurut Pasal 1A ayat (1) huruf f UU PPN, penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dari pusat ke cabang, antar cabang, maupun sebaliknya tetap dianggap sebagai penyerahan BKP. Artinya, perusahaan bisa memiliki lebih dari satu lokasi pajak terutang, kecuali jika dilakukan pemusatan.
Dengan berlakunya PMK 136/2023 yang merevisi PMK 112/2022, konsep NPWP cabang resmi dihapus. Konsekuensinya, pemusatan PPN bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. Seluruh unit usaha harus dilaporkan sebagai satu kesatuan.
Kebijakan ini, bertujuan mencegah praktik pemecahan usaha (splitting up) untuk menghindari status PKP. Selain itu, pemusatan mendukung efisiensi administrasi, terutama bagi perusahaan dengan cabang di daerah terpencil, karena pelaporan SPT Masa PPN seringkali sulit dan mahal.
Dengan sistem terpusat, transaksi antar unit usaha tidak lagi dikenai PPN sehingga tidak perlu diterbitkan faktur pajak atas transaksi internal. Hal ini mengurangi beban administrasi bagi PKP.
Sebagai tindak lanjut, DJP menerbitkan PENG-4/PJ.09/2024 yang menetapkan pemusatan secara jabatan. Jika PKP tidak menyampaikan pemberitahuan hingga 30 April 2024, DJP akan menetapkan pemusatan di tempat kedudukan PKP. Langkah ini dilakukan menjelang berakhirnya penggunaan NPWP cabang pada 30 Juni 2024.
Sebagai pengganti identitas cabang, pemerintah memperkenalkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai penanda administratif lokasi usaha selain pusat. Namun, seluruh hak dan kewajiban perpajakan tetap menggunakan NPWP pusat.
Dengan perubahan ini, pelaku usaha harus menyiapkan sistem administrasi PPN yang terintegrasi. Kesiapan pelaporan dan dokumentasi internal menjadi sangat penting, apalagi sejak diberlakukannya Coretax pada 1 Januari 2025, seluruh kewajiban perpajakan dilakukan secara terpusat.








