Wajib Pajak yang tidak sependapat dengan hasil keputusan atas keberatan memiliki hak untuk melanjutkan proses hukum melalui pengajuan banding ke Pengadilan Pajak. Namun, langkah ini tidak bisa dilakukan sembarangan karena terdapat aturan formal yang harus dipenuhi.
Syarat Pengajuan Banding (Pasal 35 & 36 UU Pengadilan Pajak)
- Surat Banding harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan langsung kepada Pengadilan Pajak.
- Batas Waktu pengajuan maksimal 3 bulan sejak diterimanya surat keputusan keberatan. Pengecualian berlaku bila ada kondisi di luar kendali Wajib Pajak.
- Satu Surat Banding hanya boleh digunakan untuk satu keputusan keberatan.
- Alasan Banding wajib dijelaskan secara rinci serta dilampirkan salinan keputusan keberatan.
- Pembayaran Pajak dapat dilakukan sebelum atau sesudah pengajuan banding, tidak menjadi syarat mutlak.
Catatan Penting
- Berdasarkan Pasal 27 UU KUP jo. UU HPP, jika banding ditolak atau hanya dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenakan denda administratif sebesar 60% dari selisih pajak yang masih terutang sesuai putusan banding, dikurangi dengan jumlah pajak yang telah dibayar sebelum keberatan.
Pihak yang Berhak Mengajukan Banding
- Wajib Pajak itu sendiri
- Ahli waris
- Pengurus perusahaan
- Kuasa hukum
- Dalam kondisi khusus (misalnya meninggal dunia, pailit, merger, atau likuidasi), pihak yang mengambil alih tanggung jawab hukum dapat melanjutkan permohonan banding.
Pencabutan Banding
- Wajib Pajak dapat menarik kembali banding dengan mengajukan surat pernyataan pencabutan.
- Jika disetujui, sengketa dihapus dari daftar perkara melalui penetapan ketua atau putusan hakim.
- Banding yang sudah dicabut tidak bisa diajukan kembali untuk sengketa yang sama.
Tahapan Setelah Banding Diajukan
Setelah syarat formal terpenuhi, proses berlanjut ke tahap persidangan sesuai Pasal 44–48 UU Pengadilan Pajak. Tahapan ini meliputi:
- Penyampaian uraian banding
- Tanggapan atas uraian
- Prosedur administratif lainnya sebelum masuk ke pokok perkara








