Peraturan Dirjen Pajak No. PER-9/PJ/2025 menetapkan aturan mengenai penonaktifan akses pembuatan faktur pajak sebagai langkah penanganan terhadap penerbitan maupun penggunaan faktur pajak tidak sah. Aturan ini diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan untuk mencegah serta memulihkan kerugian negara akibat praktik tersebut.
Dalam pertimbangannya, disebutkan bahwa faktur pajak tidak sah mencakup faktur yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau diterbitkan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP, yang telah menimbulkan kerugian pada penerimaan negara.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1), Dirjen Pajak berwenang menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak bagi:
- Wajib pajak yang terindikasi sebagai penerbit faktur pajak tidak sah.
- Wajib pajak yang terindikasi sebagai pengguna faktur pajak tidak sah.
Penonaktifan dilakukan apabila hasil analisis intelijen menunjukkan indikasi keterlibatan wajib pajak. DJP akan menyampaikan pemberitahuan resmi serta memberikan hak klarifikasi kepada pihak yang dikenai penonaktifan.
Peraturan ini mulai berlaku 22 Mei 2025 dan sekaligus mencabut aturan sebelumnya, yaitu PER-19/PJ/2017 jo. PER-16/PJ/2018. Secara keseluruhan, PER-9/PJ/2025 terdiri dari 8 pasal:
- Pasal 1 – Definisi istilah dalam peraturan.
- Pasal 2 – Wewenang Dirjen Pajak menonaktifkan akses faktur pajak berdasarkan hasil intelijen.
- Pasal 3 – Tata cara penyampaian pemberitahuan penonaktifan.
- Pasal 4 – Mekanisme klarifikasi dari wajib pajak kepada Kepala Kanwil DJP.
- Pasal 5 – Tindak lanjut atas klarifikasi dan kemungkinan dikabulkannya permohonan.
- Pasal 6 – Ketentuan peralihan dari aturan lama ke PER-9/PJ/2025, termasuk status suspend yang masih berlaku.
- Pasal 7 – Penegasan pencabutan aturan lama.
- Pasal 8 – Penetapan tanggal berlakunya peraturan, yaitu 22 Mei 2025.








