Dalam konteks pemajakan laba usaha, baik negara sumber maupun negara domisili memiliki hak untuk mengenakan pajak. Kondisi ini berpotensi menimbulkan pajak berganda apabila tidak ada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau jika kedua negara salah menafsirkan aturan terkait. Untuk mengurangi perbedaan interpretasi, OECD dan PBB terus menyempurnakan Pasal 7 dalam OECD Model dan UN Model yang mengatur pemajakan laba usaha.
Prinsip Utama Pasal 7
- Konsep dasar: Laba usaha hanya dikenakan pajak di negara domisili, yaitu tempat perusahaan menjadi subjek pajak dalam negeri.
- Pengecualian melalui BUT: Jika perusahaan memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di negara sumber, maka laba yang diatribusikan ke BUT tersebut juga dapat dipajaki di negara sumber. Dengan demikian, negara sumber memperoleh hak pemajakan atas laba usaha yang terkait dengan BUT.
Hak Pemajakan Ganda
Negara domisili tidak kehilangan hak pemajakan meskipun laba usaha sudah dipajaki di negara sumber. Untuk mencegah pajak berganda, negara domisili wajib memberikan keringanan melalui metode pembebasan atau kredit pajak sesuai Pasal 23A/23B P3B.
Lex Generalis vs Lex Specialis
Pasal 7 bersifat umum (lex generalis). Jika terjadi konflik dengan pasal lain yang lebih spesifik (misalnya dividen, bunga, atau royalti), maka ketentuan khusus tersebut (lex specialis) yang berlaku.
Konsep Dasar Interpretasi Laba Usaha
– Hak Pajak:
- Shall be Taxable Only → hanya negara domisili yang berhak memajaki (contoh: laba usaha biasa).
- May be Taxed → negara sumber dan domisili sama-sama berhak (contoh: laba BUT), dengan kewajiban negara domisili memberi kredit pajak.
– BUT: Keberadaan BUT di negara sumber memberi hak pemajakan tambahan bagi negara sumber.
– Kredit Pajak: Pajak yang dibayar di negara sumber harus dikompensasi oleh negara domisili untuk menghindari pajak berganda.
Proses Interpretasi
- Identifikasi subjek pajak: Pastikan penerima penghasilan adalah penduduk negara mitra P3B.
- Klasifikasi penghasilan: Tentukan apakah termasuk laba usaha (Pasal 7) atau kategori lain (dividen, bunga, royalti).
- Keberadaan BUT: Periksa apakah ada BUT di negara sumber. Jika ada, laba BUT dipajaki di negara sumber.
- Terapkan hak pajak: Gunakan ketentuan Shall be Taxable Only atau May be Taxed.
- Hitung keringanan pajak: Jika berlaku May be Taxed, negara domisili harus memberikan pembebasan atau kredit pajak sesuai Pasal 23A/23B.
Ringkasannya
Interpretasi laba usaha dalam P3B bertujuan untuk menentukan distribusi hak pajak antara negara sumber dan negara domisili. Intinya, laba usaha tanpa BUT hanya dipajaki di negara domisili, sedangkan laba yang terkait BUT dipajaki di kedua negara dengan mekanisme penghindaran pajak berganda.








