Lapor SPT Tahunan Badan: Hal yang Wajib Diketahui

Menjelang akhir April, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan semakin dekat. Banyak pengurus badan usaha seperti CV, PT, Yayasan, Lembaga, maupun Perkumpulan yang sudah memiliki NPWP masih sering bertanya-tanya:

  • Apakah pelaporan SPT tahunan badan itu wajib?
  • Apa konsekuensinya jika tidak melapor?
  • Apakah bisa dilakukan secara online?
  • Apakah tahun pajak 2024 masih melalui DJP Online atau sudah Coretax DJP?
  • Dokumen apa saja yang harus disiapkan?

 

Dasar Hukum

Kewajiban ini diatur dalam Pasal 3 UU KUP jo. UU HPP, yang menetapkan batas waktu pelaporan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Jika tidak melapor, sesuai Pasal 7, badan usaha dikenai denda administratif sebesar Rp1.000.000.

Mekanisme Pelaporan

  • Tahun Pajak 2024: Pelaporan masih melalui DJP Online (e-Form 1771).
  • Tahun Pajak 2025: Mulai 1 Januari 2025, pelaporan wajib dilakukan lewat Coretax DJP, dengan sistem verifikasi OTP (bukan lagi EFIN).

 

Dokumen dan Persiapan yang Diperlukan

  1. Laporan Keuangan (laba rugi & neraca) dalam format PDF, ditandatangani dan distempel.
  2. EFIN (untuk akses DJP Online, berlaku untuk pelaporan 2024).
  3. Email & nomor HP aktif (untuk MFA di DJP Online dan OTP di Coretax).
  4. Dokumen identitas pengurus: akta pendirian, KTP, NPWP, serta pemadanan NIK–NPWP.
  5. Adobe Acrobat Reader DC untuk membuka dan mengisi e-form PDF.
  6. Dokumen pendukung: bukti pemotongan/pemungutan PPh (Pasal 22, 23, 4 ayat 2), bukti pembayaran PPh Pasal 25, serta arsip terkait penghasilan badan.

Tata Cara Pelaporan di Coretax (Tahun Pajak 2025)

  1. Masuk ke situs pajak.go.id dan pilih fitur Coretax.
  2. Login dengan NPWP dan password.
  3. Pilih formulir 1771 untuk tahun pajak 2025.
  4. Isi formulir beserta lampiran I–VI dan laporan keuangan.
  5. Unggah dokumen pendukung (PDF).
  6. Kirim SPT, lalu masukkan kode OTP yang dikirim ke email/HP.
  7. Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda sah.

Batas Waktu

  • SPT Tahunan 2024: paling lambat 30 April 2025.
  • SPT Tahunan 2025: paling lambat 30 April 2026.

👉 Intinya, pastikan semua dokumen keuangan dan identitas pengurus sudah lengkap, serta email/nomor HP aktif agar proses pelaporan berjalan lancar.

Related Blog