Menjelang akhir April, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan semakin dekat. Banyak pengurus badan usaha seperti CV, PT, Yayasan, Lembaga, maupun Perkumpulan yang sudah memiliki NPWP masih sering bertanya-tanya:
- Apakah pelaporan SPT tahunan badan itu wajib?
- Apa konsekuensinya jika tidak melapor?
- Apakah bisa dilakukan secara online?
- Apakah tahun pajak 2024 masih melalui DJP Online atau sudah Coretax DJP?
- Dokumen apa saja yang harus disiapkan?
Dasar Hukum
Kewajiban ini diatur dalam Pasal 3 UU KUP jo. UU HPP, yang menetapkan batas waktu pelaporan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Jika tidak melapor, sesuai Pasal 7, badan usaha dikenai denda administratif sebesar Rp1.000.000.
Mekanisme Pelaporan
- Tahun Pajak 2024: Pelaporan masih melalui DJP Online (e-Form 1771).
- Tahun Pajak 2025: Mulai 1 Januari 2025, pelaporan wajib dilakukan lewat Coretax DJP, dengan sistem verifikasi OTP (bukan lagi EFIN).
Dokumen dan Persiapan yang Diperlukan
- Laporan Keuangan (laba rugi & neraca) dalam format PDF, ditandatangani dan distempel.
- EFIN (untuk akses DJP Online, berlaku untuk pelaporan 2024).
- Email & nomor HP aktif (untuk MFA di DJP Online dan OTP di Coretax).
- Dokumen identitas pengurus: akta pendirian, KTP, NPWP, serta pemadanan NIK–NPWP.
- Adobe Acrobat Reader DC untuk membuka dan mengisi e-form PDF.
- Dokumen pendukung: bukti pemotongan/pemungutan PPh (Pasal 22, 23, 4 ayat 2), bukti pembayaran PPh Pasal 25, serta arsip terkait penghasilan badan.
Tata Cara Pelaporan di Coretax (Tahun Pajak 2025)
- Masuk ke situs pajak.go.id dan pilih fitur Coretax.
- Login dengan NPWP dan password.
- Pilih formulir 1771 untuk tahun pajak 2025.
- Isi formulir beserta lampiran I–VI dan laporan keuangan.
- Unggah dokumen pendukung (PDF).
- Kirim SPT, lalu masukkan kode OTP yang dikirim ke email/HP.
- Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda sah.
Batas Waktu
- SPT Tahunan 2024: paling lambat 30 April 2025.
- SPT Tahunan 2025: paling lambat 30 April 2026.
👉 Intinya, pastikan semua dokumen keuangan dan identitas pengurus sudah lengkap, serta email/nomor HP aktif agar proses pelaporan berjalan lancar.








