Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Coretax

Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui sistem Coretax dilakukan secara online di portal coretaxdjp.pajak.go.id dengan login menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi baru. Wajib Pajak membuat konsep SPT, mengisi formulir mulai dari halaman induk (pertanyaan ya/tidak) hingga lampiran, dan mengirimkan SPT menggunakan kode otorisasi atau tanda tangan elektronik.

Berikut adalah langkah-langkah detail pelaporan SPT Tahunan OP di Coretax:

  1. Persiapan dan Login
  • Aktivasi/Riset Password: Wajib Pajak yang sebelumnya menggunakan DJP Online wajib melakukan riset kata sandi terlebih dahulu untuk mendapatkan akses ke akun Coretax.
  • Login: Masuk ke https://coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NIK/NPWP dan password.
  • Siapkan Dokumen: Bukti potong , daftar harta/utang, dan daftar anggota keluarga

 

  1. Membuat Konsep SPT
  • Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” lalu klik “Buat Konsep SPT”.
  • Pilih jenis pajak: PPh Orang Pribadi.
  • Pilih tahun pajak yang sesuai (misal: 2025).

 

  1. Pengisian SPT (Alur Baru Coretax) 
  • Isi dari Induk: Berbeda dengan sebelumnya, pengisian di Coretax dimulai dari halaman induk.
  • Pertanyaan Panduan (Yes/No): Sistem akan memberikan pertanyaan panduan. Jawaban “Ya” akan memunculkan lampiran yang wajib diisi.
  • Pengisian Data: Masukkan data penghasilan, kredit pajak, dan metode pembukuan/pencatatan.
  • Input Harta/Utang: Isi pada bagian lampiran yang sesuai (L1).
  • Sistem Otomatis: Sistem akan menghitung kurang/lebih bayar secara otomatis berdasarkan isian.

 

  1. Pengiriman SPT
  • Pratinjau: Periksa kembali seluruh isian pada halaman induk dan lampiran.
  • Otorisasi: Pilih metode otorisasi menggunakan kode yang dikirim ke email atau sertifikat elektronik.
  • Kirim: Klik tombol “Submit” atau “Kirim”.
  • Bukti Penerimaan: Wajib Pajak akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik melalui email.

 

Catatan Penting

  • Pisah Harta : Jika istri memiliki NPWP sendiri atau memilih terpisah, pelaporan dilakukan masing-masing.
  • Gabung NPWP: Jika NPWP istri digabung dengan suami, pelaporan cukup dilakukan oleh suami.
  • Pekerja Bebas: Wajib mengajukan permohonan NPPN terlebih dahulu jika menggunakan norma perhitungan.

Related Blog