Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui sistem Coretax dilakukan secara online di portal coretaxdjp.pajak.go.id dengan login menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi baru. Wajib Pajak membuat konsep SPT, mengisi formulir mulai dari halaman induk (pertanyaan ya/tidak) hingga lampiran, dan mengirimkan SPT menggunakan kode otorisasi atau tanda tangan elektronik.
Berikut adalah langkah-langkah detail pelaporan SPT Tahunan OP di Coretax:
- Persiapan dan Login
- Aktivasi/Riset Password: Wajib Pajak yang sebelumnya menggunakan DJP Online wajib melakukan riset kata sandi terlebih dahulu untuk mendapatkan akses ke akun Coretax.
- Login: Masuk ke https://coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NIK/NPWP dan password.
- Siapkan Dokumen: Bukti potong , daftar harta/utang, dan daftar anggota keluarga
- Membuat Konsep SPT
- Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” lalu klik “Buat Konsep SPT”.
- Pilih jenis pajak: PPh Orang Pribadi.
- Pilih tahun pajak yang sesuai (misal: 2025).
- Pengisian SPT (Alur Baru Coretax)
- Isi dari Induk: Berbeda dengan sebelumnya, pengisian di Coretax dimulai dari halaman induk.
- Pertanyaan Panduan (Yes/No): Sistem akan memberikan pertanyaan panduan. Jawaban “Ya” akan memunculkan lampiran yang wajib diisi.
- Pengisian Data: Masukkan data penghasilan, kredit pajak, dan metode pembukuan/pencatatan.
- Input Harta/Utang: Isi pada bagian lampiran yang sesuai (L1).
- Sistem Otomatis: Sistem akan menghitung kurang/lebih bayar secara otomatis berdasarkan isian.
- Pengiriman SPT
- Pratinjau: Periksa kembali seluruh isian pada halaman induk dan lampiran.
- Otorisasi: Pilih metode otorisasi menggunakan kode yang dikirim ke email atau sertifikat elektronik.
- Kirim: Klik tombol “Submit” atau “Kirim”.
- Bukti Penerimaan: Wajib Pajak akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik melalui email.
Catatan Penting
- Pisah Harta : Jika istri memiliki NPWP sendiri atau memilih terpisah, pelaporan dilakukan masing-masing.
- Gabung NPWP: Jika NPWP istri digabung dengan suami, pelaporan cukup dilakukan oleh suami.
- Pekerja Bebas: Wajib mengajukan permohonan NPPN terlebih dahulu jika menggunakan norma perhitungan.








