Surat Ketetapan Pajak (SKP)
SKP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berdasarkan hasil pemeriksaan atas SPT untuk menetapkan status pajak: kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum atas jumlah pajak terutang, baik untuk penagihan maupun pengembalian.
Jenis SKP:
- SKPKB (Kurang Bayar): Diterbitkan jika pajak terutang kurang dibayar, wajib pajak tidak menyampaikan SPT meski sudah ditegur, atau ada konfirmasi faktur pajak.
- SKPKBT (Kurang Bayar Tambahan): Diterbitkan bila ditemukan data baru (novum) atau data yang belum terungkap pada pemeriksaan sebelumnya sehingga menambah jumlah pajak terutang.
- SKPLB (Lebih Bayar): Diterbitkan jika kredit pajak atau pembayaran pajak lebih besar daripada pajak terutang.
- SKPN (Nihil): Diterbitkan jika kredit pajak sama dengan pajak terutang.
SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan)
SKPKBT adalah koreksi atas SKP sebelumnya, diterbitkan jika ada data baru atau data yang belum terungkap yang menyebabkan tambahan pajak terutang. Ketentuannya diatur dalam Pasal 15 UU KUP dan PMK No. 80 Tahun 2023.
Alasan penerbitan SKPKBT:
- Ditemukan data baru yang menambah pajak terutang.
- Ada data yang sebelumnya tidak diungkapkan dalam SPT atau pemeriksaan.
- Wajib pajak memberikan keterangan tertulis atas kehendak sendiri (sebelum pemeriksaan dimulai).
Ciri penting:
- SKPKBT hanya dapat diterbitkan jika sebelumnya sudah ada SKP.
- Masa penerbitan maksimal 5 tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa/tahun pajak.
- Bisa diterbitkan lebih dari sekali jika terus ditemukan data baru.
Data Baru (Novum)
Yang dimaksud data baru adalah informasi yang diperlukan untuk menghitung pajak terutang tetapi belum diungkapkan saat penetapan semula. Termasuk:
- Tidak dicantumkan dalam SPT, lampiran, atau laporan keuangan.
- Tidak diungkapkan secara benar, lengkap, dan rinci saat pemeriksaan.
- Diungkapkan tetapi dengan cara yang membuat fiskus tidak bisa menghitung pajak dengan tepat.
Contoh: Dalam SPT tercatat biaya iklan Rp10 juta, padahal Rp5 juta adalah iklan dan Rp5 juta berupa sumbangan (tidak boleh dibebankan). Jika detail ini tidak diungkapkan saat pemeriksaan, maka dianggap data baru yang belum terungkap.
Konsekuensi SKPKBT
- Wajib pajak dikenai sanksi berupa kenaikan 100% dari jumlah pajak kurang bayar.
- Pengecualian: jika SKPKBT diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari wajib pajak atas inisiatif sendiri (sebelum pemeriksaan dimulai), maka sanksi kenaikan tidak berlaku.








