PPh 21 Era Coretax

Sejak 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak menerapkan Coretax sebagai sistem nasional baru untuk administrasi dan pelaporan PPh Pasal 21/26. Melalui portal ini, pembuatan bukti potong (e-Bupot) dan pelaporan SPT Masa dilakukan secara terintegrasi. Pemotong pajak wajib menggunakan aplikasi Coretax untuk membuat bukti potong dan SPT secara digital. Setelah proses “Bayar dan Lapor”, sistem otomatis menghasilkan billing PPh 21. Coretax juga menambah variasi kode objek pajak (32 kode untuk bukan pegawai) serta menyediakan fitur pembetulan yang langsung terhubung dengan SPT.

 

Fitur Utama

  • Portal Terpadu: e-Bupot dan SPT Masa PPh 21/26 dikelola dalam satu sistem.
  • Billing Otomatis: Tagihan PPh 21 muncul otomatis setelah bukti potong dibuat dan dilaporkan.
  • Kode Objek Pajak Baru: Penambahan hingga 32 kode untuk kategori bukan pegawai.
  • Pembetulan Terintegrasi: Revisi bukti potong sekaligus menghasilkan SPT pembetulan.
  • Bukti Potong Elektronik: Formulir 1721-A1 otomatis tersedia di akun Coretax karyawan, meski pemberi kerja tetap wajib menyerahkan versi fisik.

 

Langkah Umum

  1. Login ke aplikasi Coretax dengan akun perusahaan.
  2. Buat e-Bupot untuk pegawai tetap maupun bukan pegawai, isi data, lalu simpan dan terbitkan.
  3. Susun SPT Masa berdasarkan data bukti potong, simpan konsep.
  4. Bayar & Lapor dengan klik tombol, sistem akan membuat billing otomatis, lalu lakukan pembayaran dan tanda tangan elektronik.

 

Hal Penting

  • SPT Nihil tetap wajib dilaporkan setiap bulan, kecuali tidak ada pegawai atau tidak ada penghasilan (kecuali masa Desember).
  • Batas Waktu pelaporan: maksimal tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

 

Ruang Lingkup Coretax PPh 21

  1. Manajemen Akses
    • Pengaturan akses badan dengan impersonasi WP orang pribadi.
    • Penentuan PIC perusahaan untuk kontrol akses.
    • Role user: perekam, penandatangan faktur, dan SPT.
    • Sertifikat digital untuk e-sign (Sertel & kode otorisasi DJP).
    • Gambaran umum menu Coretax.
  2. Administrasi Bukti Potong
    • Bukti potong bulanan pegawai tetap.
    • Bukti potong selain pegawai tetap.
    • Bukti potong WP luar negeri.
    • Bukti potong A1/A2 masa pajak terakhir.
    • Input data: manual key-in atau impor XML.
  3. SPT Masa PPh 21/26
    • Pembuatan SPT normal dan pembetulan.
    • SPT induk dan daftar bukti potong.
    • Manajemen lebih bayar: kompensasi vs pemindahbukuan.
    • Pembayaran kurang bayar: deposit pajak atau billing otomatis.
  4. Mitigasi Risiko Lebih Bayar
    • Pemindahbukuan, kompensasi, atau pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang.
  5. Kebijakan Pemotongan PPh 21
  6. Akuntansi Perpajakan PPh 21
  7. Identifikasi Pemeriksaan Pajak & SP2DK
    • Penyebab pemeriksaan.
    • Masalah rekonsiliasi fiskal & ekualisasi.
    • Sanksi perpajakan terkait pembetulan SPT.
  8. Teknik Ekualisasi
    • Menyamakan objek PPh 21 dengan biaya PPh Badan.

Related Blog

Leave a CommentYour email address will not be published.