Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Luar Negeri (SPLN) tahun 2025 diatur dalam PER-23/PJ/2025, mengacu pada UU Cipta Kerja dan PMK 18/2021. SPDN mencakup orang pribadi/badan berkedudukan di Indonesia atau tinggal >183 hari/12 bulan, sementara SPLN adalah yang menetap di luar negeri/tidak memenuhi kriteria menetap tersebut.
- Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) 2025
Berdasarkan Perdirjen Pajak Nomor: PER-23/PJ/2025:
- Orang Pribadi (WNI/WNA): Bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau berniat tinggal di Indonesia (dibuktikan dengan KITAS/KITAP/kontrak kerja).
- Badan: Didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
- Warisan: Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
- Kewajiban: Dikenakan pajak atas penghasilan neto dengan tarif umum.
- Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) 2025
Berdasarkan Perdirjen Pajak Nomor: PER-23/PJ/2025:
- Orang Pribadi: Tidak bertempat tinggal di Indonesia atau WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam 12 bulan.
- WNI sebagai SPLN: Harus berada di luar Indonesia >183 hari/12 bulan dan memenuhi persyaratan: bertempat tinggal permanen di luar negeri (bukan persinggahan), pusat kegiatan utama/keluarga di luar negeri, atau menjadi anggota organisasi luar negeri.
- Badan: Tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.
- Kewajiban: Dikenakan pajak atas penghasilan bruto dengan tarif sepadan/tunggal.
- Poin Penting Perubahan (2025)
- PER-23/PJ/2025 menggantikan peraturan lama (PER-02/PJ/2009 & PER-43/PJ/2011) untuk memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan aturan dengan UU Cipta Kerja.
- Pendekatan substantif (fakta lapangan) lebih diutamakan daripada formalitas, terutama terkait bukti tempat tinggal permanen dan pusat kegiatan ekonomi/sosial.
- Dokumen pendukung seperti visa kerja, KITAP, atau kontrak kerja dipertegas untuk menentukan niat tinggal.








