Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, ada 2 (dua) sistem pemungutan pajak, yaitu Official Assessment dan Self Assessment.
Pajak Daerah apa sajakah yang menggunakan masing-masing sistem tersebut?
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, ada 2 (dua) sistem pemungutan pajak, yaitu Official Assessment dan Self Assessment.
Pajak Daerah apa sajakah yang menggunakan masing-masing sistem tersebut?