Pajak Daerah: Official Assessment vs Self Assessment

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, ada 2 (dua) sistem pemungutan pajak, yaitu Official Assessment dan Self Assessment.

Pajak Daerah apa sajakah yang menggunakan masing-masing sistem tersebut?

Related Blog

Leave a CommentYour email address will not be published.