PMK 111/2025 mengatur secara khusus penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) bagi wajib pajak (WP) yang belum terdaftar. Format SP2DK untuk WP belum terdaftar berbeda dengan WP terdaftar, sebagaimana tercantum dalam Lampiran F.
Dalam SP2DK tersebut dijelaskan bahwa penerima sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai WP, sehingga wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, melakukan pemotongan/pemungutan, menyetor pajak, melaporkan SPT, mengukuhkan PKP, atau mendaftarkan objek PBB.
WP diminta menanggapi dalam waktu 14 hari dengan melaksanakan kewajiban pajak atau memberikan penjelasan tertulis. Tanggapan dapat disampaikan melalui akun pajak (dengan nomor unik dan password dari DJP), pos, kurir, email, atau langsung ke KPP penerbit SP2DK. Dokumen SP2DK juga dilengkapi uraian data, identitas pemilik data, tahun perolehan, serta estimasi nilai yang perlu diklarifikasi.
Jika WP tidak menanggapi dalam 14 hari, jangka waktu bisa diperpanjang 7 hari dengan pemberitahuan ke KPP. SP2DK beserta tanggapan akan ditindaklanjuti DJP melalui surat pemberitahuan hasil pengujian/pengawasan (Lampiran G). Bila masih ada indikasi kewajiban pajak, DJP akan membuat berita acara P2DK dan mengundang WP untuk pembahasan lebih lanjut.
Hasil akhir kegiatan P2DK dapat berupa:
- Pemberian NPWP/NITKU secara jabatan.
- Pengukuhan PKP.
- Pendaftaran objek PBB secara jabatan.
- Pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu.
- Pemeriksaan.
- Pengembangan analisis data bila ada indikasi tindak pidana pajak.
Atau kegiatan dihentikan bila WP tidak ditemukan, meninggal tanpa warisan, menjadi SPLN, tidak memenuhi syarat, atau sudah patuh.
Digitalisasi Pengawasan Pajak
DJP kini mengutamakan pengawasan berbasis digital melalui Coretax, termasuk pengiriman SP2DK secara online ke akun WP (Pasal 5 ayat 2 PMK 111/2025).
Berita Acara P2DK untuk WP Terdaftar
PMK 111/2025 juga mengatur berita acara pelaksanaan P2DK bagi WP terdaftar. Jika tanggapan WP sesuai dengan SP2DK, maka dibuat berita acara pelaksanaan (Pasal 6 ayat 10).
Kewajiban Pemotong Pajak atas WPLN
PMK 112/2025 menegaskan bahwa pemotong/pemungut pajak wajib memeriksa apakah WP luar negeri berhak atas manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Pemeriksaan dilakukan berdasarkan formulir DGT serta dokumen pendukung pemotongan/pemungutan PPh (Pasal 10 ayat 2).








