Perspektif Pajak dalam Jasa Maklon

Dalam kondisi persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan dituntut untuk meningkatkan efisiensi produksi agar mampu menghasilkan produk dengan mutu tinggi. Salah satu strategi yang kini banyak digunakan adalah penerapan model bisnis jasa maklon.

Melalui jasa maklon, perusahaan dapat menyerahkan sebagian atau seluruh proses produksi kepada pihak ketiga tanpa harus memiliki fasilitas produksi sendiri. Meski memberikan kemudahan, penggunaan jasa ini memiliki konsekuensi perpajakan yang perlu dicermati.

Menurut PMK 141/2015, jasa maklon diartikan sebagai jasa penyelesaian suatu barang tertentu yang pengerjaannya dilakukan oleh penyedia jasa (subkontraktor), dengan bahan dan spesifikasi yang disediakan oleh pengguna jasa. Produk yang dihasilkan sepenuhnya menjadi milik pengguna jasa. Model ini banyak ditemui di industri skincare, fashion, makanan dan minuman, serta furnitur.

Dari sisi perpajakan, jasa maklon dikategorikan sebagai Jasa Kena Pajak (JKP) dan dikenai beberapa jenis pajak :

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Dalam Negeri: Dikenakan tarif 12% (sesuai UU HPP). Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah 11/12 dari nilai penggantian (nilai kontrak jasa).
  • Ekspor Jasa Maklon: Dikenakan tarif 0% jika memenuhi syarat tertentu (bahan baku dari pemberi jasa, kepemilikan produk pada pengguna jasa, dan produk dikirim ke luar negeri). Tetap terutang PPN dan wajib membuat Faktur Pajak.
  1. Pajak Penghasilan (PPh)
  • PPh Pasal 23: Berlaku jika penyedia jasa adalah badan usaha (PT, CV, dll.). Tarifnya 2% dari imbalan jasa (tidak termasuk PPN dan biaya pengadaan/reimbursement bahan). Wajib dipotong oleh pemberi jasa.
  • PPh Pasal 21: Berlaku jika penyedia jasa adalah orang pribadi. Tarifnya 50% dari penghasilan bruto (PPh 21 Final).
  • PPh Pasal 15: Ada ketentuan khusus untuk maklon internasional tertentu (misalnya mainan anak) dengan tarif 22% dari 7% biaya produksi.
  1. PPh Badan
  • Jika perusahaan maklon berstatus badan usaha (PT, CV), penghasilan yang diperolehnya juga akan dikenakan PPh Badan sesuai tarif yang berlaku (saat ini 22%) setelah dikurangi biaya-biaya.

 

Ciri-ciri Jasa Maklon

  • Spesifikasi, bahan baku, dan/atau bahan penolong disediakan oleh pengguna jasa.
  • Kepemilikan barang hasil produksi tetap pada pengguna jasa
  • Penyedia jasa maklon hanya menyediakan jasa proses produksi.

 

Related Blog