Restitusi pajak merupakan mekanisme penting dalam sistem perpajakan Indonesia, termasuk untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Melalui mekanisme ini, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.
Dengan hadirnya sistem Coretax, tata cara restitusi mengalami sejumlah pembaruan. Proses dimulai dari pengajuan permohonan melalui SPT Masa PPN secara elektronik yang terintegrasi dengan sistem DJP. Setelah permohonan masuk, otoritas pajak melakukan verifikasi administratif atau pemeriksaan, bergantung pada profil risiko wajib pajak dan skema restitusi yang berlaku.
Jika permohonan disetujui, DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Jika ditolak, diterbitkan Surat Penolakan Permohonan Restitusi. Semua ketentuan ini telah disesuaikan dengan PMK 81/2024, yang bertujuan meningkatkan kepastian hukum, efisiensi layanan, dan kepatuhan sukarela wajib pajak.
Alur Pengajuan Restitusi PPN di Coretax
- Login ke Portal Wajib Pajak dengan akun terdaftar.
- Akses Menu: pilih Pembayaran → Formulir Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
- Isi Formulir:
- Nomor surat permohonan (jika ada).
- Email aktif dan status penandatangan (WP atau kuasa).
- Pilih alasan restitusi (misalnya PPnBM, deposit, atau pembetulan SPT).
- Masukkan data rekening tujuan (pastikan sudah diperbarui di menu Portal Saya).
- Unggah Dokumen Pendukung: perhitungan pajak, akta perusahaan (jika kuasa), atau dokumen sesuai PMK 81/2024.
- Submit: kirim permohonan melalui sistem.
Tahapan Setelah Pengajuan
- Validasi: DJP memeriksa kelengkapan permohonan.
- Verifikasi/Pemeriksaan: sesuai profil risiko WP.
- Penerbitan SK:
- SKPPKP untuk restitusi dipercepat.
- SKPLB untuk restitusi normal.
- Pencairan: kelebihan bayar dapat dialihkan ke deposit pajak atau ditransfer ke rekening bank terdaftar, dengan penerbitan SPMKP sebelum pencairan.
Ringkasan Skema & Waktu
- Restitusi dipercepat: khusus WP tertentu maksimal 1 bulan.
- Restitusi tanpa pemeriksaan: untuk PKP berisiko rendah.
- Restitusi normal: maksimal 12 bulan.
- Wajib Pajak Badan: wajib mengimpor Sonek sebelum mengajukan restitusi.








