Dalam sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN), status Pengusaha Kena Pajak (PKP) menentukan apakah suatu usaha wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan barang/jasa. Tidak semua pelaku usaha otomatis menjadi PKP.
- Pengusaha kecil (dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar per tahun) tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP. Selama masih dalam kategori ini, mereka tidak perlu memungut, menyetor, atau melaporkan PPN maupun PPnBM.
- Meski demikian, pengusaha kecil dapat memilih menjadi PKP secara sukarela (voluntary registration). Skema ini umum diterapkan di berbagai negara.
- Jika omzet dalam satu tahun buku melewati Rp4,8 miliar, maka pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir tahun buku. Bila tidak, DJP berhak mengukuhkan secara jabatan serta menerbitkan SKP/STP sejak omzet melewati batas tersebut.
- Sebaliknya, bila omzet PKP turun kembali di bawah Rp4,8 miliar, pengusaha dapat mengajukan pencabutan status PKP.
Poin Penting Omzet < Rp4,8 Miliar dan PPN
- Pilihan Sukarela: Pengusaha kecil boleh mendaftar sebagai PKP meski omzet belum mencapai batas, misalnya untuk memenuhi permintaan mitra usaha besar yang membutuhkan faktur pajak.
- Kewajiban Setelah PKP: Jika sudah dikukuhkan, pengusaha wajib memungut PPN 11%, menyetorkannya ke kas negara, serta melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan.
- Tanpa PKP: Pengusaha kecil yang tidak mendaftar sebagai PKP tidak boleh memungut PPN dan tidak perlu membuat faktur pajak.
- Skema Pajak UMKM: Banyak pengusaha kecil menggunakan PPh Final 0,5% dari omzet, yang berbeda dari mekanisme PPN.
Kesimpulannya, pengusaha kecil dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tidak wajib memungut PPN, tetapi diperbolehkan jika memilih menjadi PKP secara sukarela. Langkah ini bisa meningkatkan kredibilitas usaha sekaligus memberi manfaat berupa pengkreditan pajak masukan.








