Dalam sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki hak untuk mengkreditkan pajak masukan atas pembelian barang maupun jasa. Hak ini didasarkan pada prinsip netralitas, yaitu agar beban pajak tidak menimbulkan distorsi dalam kegiatan ekonomi.
Namun, penerapan prinsip tersebut dalam praktik tidak sepenuhnya konsisten. Banyak regulasi PPN di berbagai negara justru menetapkan pembatasan atas hak pengkreditan pajak masukan.
Menurut VAT Directive, selama barang atau jasa yang diperoleh PKP digunakan untuk penyerahan yang dikenai PPN, maka pajak masukan dapat dikreditkan di negara tempat transaksi dilakukan.
Jenis pajak masukan yang dapat dikreditkan terhadap pajak keluaran meliputi:
- Pajak masukan yang dibayar di negara tempat transaksi berlangsung.
- Pajak masukan atas transaksi yang dianggap sebagai penyerahan barang/jasa (deemed supplies) yang terutang PPN.
- Pajak masukan atas perolehan barang antar negara anggota Uni Eropa.
- Pajak masukan atas transaksi yang diperlakukan sebagai perolehan barang antar negara anggota Uni Eropa (deemed intra-community acquisition).
- Pajak masukan atas impor barang ke negara anggota Uni Eropa.
- Pajak masukan atas transaksi lain yang PPN-nya dibayar konsumen melalui mekanisme reverse charge.
Selain itu, PKP juga berhak mengkreditkan pajak masukan apabila barang/jasa yang diperoleh:
- Digunakan untuk kegiatan ekonomi di luar Uni Eropa, dengan pajak masukan dibayar di negara tersebut.
- Merupakan barang yang dibebaskan dari PPN.
- Digunakan untuk transaksi keuangan yang bebas PPN, dengan syarat konsumen berasal dari luar Uni Eropa.
- Digunakan untuk transaksi keuangan yang berkaitan langsung dengan barang ekspor ke negara non-Uni Eropa.
Dalam konteks Indonesia, Pasal 9 UU PPN menetapkan tiga prinsip utama pengkreditan pajak masukan:
- Pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama.
- Pajak masukan sebelum PKP mulai berproduksi tetap dapat dikreditkan meskipun belum ada penyerahan yang terutang PPN.
- Pajak masukan dapat dikreditkan sepanjang terkait langsung dengan kegiatan usaha yang menghasilkan penyerahan terutang PPN.








