Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) pelaku UMKM wajib memahami aturan pelaporan omzet tahun 2025 melalui sistem administrasi pajak terbaru, yaitu Coretax Administration System.
Dalam sistem ini, omzet atau peredaran bruto dilaporkan di Bagian A Lampiran 3B SPT Tahunan, sesuai format yang tercantum pada Lampiran G Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. Pasal 83 ayat (2) menegaskan bahwa SPT Tahunan PPh OP harus dibuat mengikuti format dan petunjuk pengisian yang ada di Lampiran G.
Sebelum mengisi Lampiran 3B, wajib pajak UMKM perlu menyatakan bahwa mereka memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai pajak final. Setelah memilih opsi “Ya, saya termasuk Wajib Pajak OP dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai pajak final”, barulah omzet dan PPh final sepanjang tahun dapat dilaporkan.
Di Bagian A Lampiran 3B, wajib pajak harus:
- Mencatat omzet bulanan dari setiap cabang atau tempat usaha (TKU).
- Menjumlahkan omzet bruto bulanan hingga akhir tahun pada baris b.
- Mengisi peredaran bruto kena pajak di baris d.
Ketentuannya:
- Jika akumulasi omzet (baris b) ≤ Rp500 juta, baris d diisi 0.
- Jika akumulasi omzet > Rp500 juta, baris d tiap bulan diisi dengan omzet bulan berjalan dikurangi Rp500 juta (bebas pajak) dan dikurangi nilai baris d bulan sebelumnya.
Selanjutnya:
- Baris e: PPh final terutang = 0,5% × peredaran bruto kena pajak (baris d).
- Baris f: PPh final yang disetor sendiri.
- Baris g: PPh final yang dipotong pihak lain.
- Baris h: Selisih antara PPh final terutang (baris e) dengan jumlah baris f dan g.
Akumulasi PPh final yang disetor sendiri (baris f) dan yang dipotong pihak lain (baris g) selama 12 bulan kemudian dipindahkan ke Bagian A Lampiran 2 SPT Tahunan, yang digunakan untuk melaporkan penghasilan yang dikenai PPh final.








