Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana memperkuat peran Account Representative (AR) dengan memberikan kewenangan baru serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia. Langkah ini ditujukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak mulai tahun 2026.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa sebagian AR akan difungsikan sebagai pemeriksa pajak. Dengan status baru tersebut, AR akan memiliki hak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP), baik dari pemeriksaan sederhana di kantor maupun di lapangan. Hal ini diharapkan dapat menindaklanjuti data konkret yang sudah diakui wajib pajak tetapi belum dimanfaatkan secara maksimal.
Selama ini, AR hanya berperan sebagai pengawas dan pemberi imbauan tanpa kewenangan menetapkan SKP. Dengan transformasi ini, AR akan lebih inovatif dan percaya diri dalam menggali potensi pajak. Bimo menambahkan, sejak pandemi Covid-19, aktivitas AR di lapangan menurun sehingga penggalian potensi pajak tidak optimal. Ke depan, DJP akan menghidupkan kembali kapasitas pemajakan secara desentralisasi, di mana data dari pusat akan diolah di daerah untuk menghitung potensi dan celah penerimaan di tiap wilayah.
Untuk mendukung peran baru tersebut, DJP akan meningkatkan keterampilan dan pengetahuan AR secara bertahap. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan regulasi melalui PMK Nomor 131/PMK.03/2022 dan 132/PMK.03/2022 sebagai dasar hukum perubahan jabatan struktural menjadi fungsional.
Meski AR menyandang status pemeriksa pajak, prosedur pemeriksaan tetap harus melalui dokumen resmi seperti Surat Perintah Pemeriksaan (SP2). Tanpa SP2, AR tidak berwenang menerbitkan SKP, sehingga wajib pajak tidak perlu khawatir jika hanya menerima surat imbauan atau teguran.
Transformasi ini merupakan bagian dari program penyederhanaan birokrasi (de-layering) yang dicanangkan pemerintah. Dengan AR sebagai aktor utama, DJP berharap pengawasan dan pemeriksaan pajak di lapangan akan lebih efektif, sehingga potensi penerimaan negara dapat digali secara optimal.








