MEMAHAMI DAN CARA MENGATASI DATA ERROR PADA SPT MASA PPN DI CORETAX

Ketidakcocokan SPT Masa PPN dengan Faktur Pajak (Keluaran/Masukan) di Coretax umumnya disebabkan oleh keterlambatan update data, faktur yang belum dikreditkan, atau kesalahan posting. Solusinya adalah melakukan posting ulang secara berkala, memastikan faktur masukan sudah dikreditkan, dan memeriksa pembatalan faktur. Lakukan pembetulan jika ditemukan ketidaksesuaian nilai.

Penyebab Data PPN Masukan Tidak Cocok di Coretax:

  • Format Data Tidak Sesuai: Kesalahan pada format tanggal, nomor pajak, atau data lainnya, menyebabkan data menjadi tidak valid.
  • Kesalahan Input: NPWP/NITKU pembeli tidak lengkap, nomor seri faktur ganda, atau data lawan transaksi belum terdaftar.
  • Faktur Belum Muncul: Penjual belum melakukan upload Faktur Pajak Keluaran ke sistem Coretax.
  • Faktur Pajak Batal/Pengganti: Adanya perubahan pada Faktur Pajak yang tidak sinkron antara penjual dan pembeli.
  • Kendala Sistem: Beban server tinggi atau error pada sistem Coretax saat integrasi data.

 

Berikut panduan langkah-langkah mengatasi masalah tersebut di sistem Coretax:

  1. Solusi Masalah Faktur Masukan Tidak Muncul (Error Sistem)
    • Verifikasi Faktur: Faktur Pajak Masukan seringkali tidak masuk ke SPT secara otomatis karena kendala sistem. Klik tombol Posting pada menu e-Faktur di Coretax secara berkala (pagi/siang/sore) hingga tanggal last update sesuai dengan tanggal saat ini..
    • Perbaiki Data: Pastikan format tanggal menggunakan YYYY-MM-DD dan data lawan transaksi (NPWP/NITKU) sudah benar. Pastikan faktur pajak yang tidak cocok berada di masa pajak yang sama dengan SPT yang sedang dibuat. Pastikan faktur pajak menggunakan 16 digit NIK atau NPWP terbaru.
    • Cek Tanggal Update: Pastikan tanggal posting yang muncul sudah sesuai dengan tanggal hari ini agar data terbarui.

 

  1. Memastikan Faktur Terkreditkan
    • Menu Faktur Masukan: Pastikan faktur masukan sudah masuk ke E-Faktur > Pajak Masukan.
    • Kreditkan Faktur: Jika faktur belum dikreditkan, buka menu tersebut dan lakukan pengkreditan. Faktur yang tidak dikreditkan tidak akan masuk ke perhitungan SPT Masa PPN.

 

  1. Memeriksa Faktur Keluaran (Pembatalan/Revisi)
    • Cek Menu Keluaran: Periksa menu E-Faktur > Pajak Keluaran untuk memastikan tidak ada faktur yang salah catat atau belum diposting.
    • Faktur Pengganti/Pembatalan: Adanya faktur yang dibatalkan atau retur/pengganti oleh penjual tetapi belum diperbarui di sisi pembeli (atau sebaliknya. Jika terjadi kesalahan, lakukan perbaikan transaksi dengan menu Edit (ikon pensil), Add Transaction, atau Delete Transaction di Coretax
    • Pembatalan Koordinasi: Jika terdapat faktur yang dibatalkan, pastikan pembatalan sudah dikonfirmasi baik oleh pihak penjual maupun pembeli di sistem Coretax agar data seimbang.

 

  1. Langkah Lapor SPT yang Benar
    • Review SPT: Sebelum lapor, selalu gunakan fitur Review Data SPT untuk mencocokkan total Faktur Keluaran dan Masukan.
    • Urutkan Masa Pajak: Urutkan berdasarkan Masa Pajak untuk memeriksa apakah ada periode yang terlewat.
    • Pembetulan SPT: Jika ketidakcocokan baru disadari setelah lapor, lakukan Pembetulan SPT Masa PPN.

 

Catatan: Jika masalah berlanjut, simpan bukti tangkapan layar (screenshot) sebagai bukti ke sistem DJP untuk menyanggah denda, terutama jika kesalahan ada pada sistem. Data yang tidak akurat dapat berdampak pada denda dan sanksi dari Direktorat Jenderal Pajak.

Related Blog

Leave a CommentYour email address will not be published.