Dengan berlakunya UU PPN yang baru berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan per 1 April 2022, Menteri Keuangan RI menerbitkan 13 PMK terkait tarif baru PPN sebagai peraturan pelaksanaan dari UU HPP tersebut. Berikut adalah ringkasan tarif baru objek PPN.








