PMK 111/2025 mengatur secara khusus penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) bagi wajib pajak (WP) yang belum terdaftar. Format SP2DK untuk WP belum terdaftar berbeda dengan WP terdaftar, sebagaimana tercantum dalam Lampiran F. Dalam SP2DK tersebut dijelaskan bahwa penerima sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai WP, sehingga wajib mendaftarkan diri […]








