Restitusi pajak merupakan mekanisme penting dalam sistem perpajakan Indonesia, termasuk untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Melalui mekanisme ini, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak. Dengan hadirnya sistem Coretax, tata cara restitusi mengalami sejumlah pembaruan. Proses dimulai dari pengajuan permohonan melalui SPT Masa PPN secara elektronik yang terintegrasi dengan sistem DJP. […]








