Memahami Prosedur Restitusi PPN Pasca Implementasi Coretax

Restitusi pajak merupakan mekanisme penting dalam sistem perpajakan Indonesia, termasuk untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Melalui mekanisme ini, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak. Dengan hadirnya sistem Coretax, tata cara restitusi mengalami sejumlah pembaruan. Proses dimulai dari pengajuan permohonan melalui SPT Masa PPN secara elektronik yang terintegrasi dengan sistem DJP. […]

Analisis PER-19/PJ/2025 dalam Kerangka Regulasi Perpajakan

Pendahuluan Dalam sistem administrasi perpajakan modern, kepatuhan wajib pajak menjadi fondasi utama keberhasilan penerimaan negara. Salah satu instrumen penegakan kepatuhan yang efektif adalah mekanisme penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak. Artikel ini akan membahas secara komprehensif Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025 beserta hierarki regulasi pendukungnya yang masih berlaku hingga saat ini. Kerangka Regulasi Terintegrasi Sistem […]

Regulasi Terbaru tentang Penonaktifan Pembuatan Faktur Pajak

Peraturan Dirjen Pajak No. PER-9/PJ/2025 menetapkan aturan mengenai penonaktifan akses pembuatan faktur pajak sebagai langkah penanganan terhadap penerbitan maupun penggunaan faktur pajak tidak sah. Aturan ini diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan untuk mencegah serta memulihkan kerugian negara akibat praktik tersebut. Dalam pertimbangannya, disebutkan bahwa faktur pajak tidak sah mencakup faktur yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau […]

Perspektif Pajak dalam Jasa Maklon

Dalam kondisi persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan dituntut untuk meningkatkan efisiensi produksi agar mampu menghasilkan produk dengan mutu tinggi. Salah satu strategi yang kini banyak digunakan adalah penerapan model bisnis jasa maklon. Melalui jasa maklon, perusahaan dapat menyerahkan sebagian atau seluruh proses produksi kepada pihak ketiga tanpa harus memiliki fasilitas produksi sendiri. Meski memberikan […]

Syarat dan Ketentuan Pengajuan Banding ke Pengadilan Pajak

Wajib Pajak yang tidak sependapat dengan hasil keputusan atas keberatan memiliki hak untuk melanjutkan proses hukum melalui pengajuan banding ke Pengadilan Pajak. Namun, langkah ini tidak bisa dilakukan sembarangan karena terdapat aturan formal yang harus dipenuhi. Syarat Pengajuan Banding (Pasal 35 & 36 UU Pengadilan Pajak) Surat Banding harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan […]

Mengenal Kualifikasi PKP dan Kewajibannya dalam Sistem Perpajakan Indonesia

Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan elemen penting dalam sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menurut VAT Directive dan UU PPN, ada empat unsur utama untuk menentukan seseorang atau badan dapat dikukuhkan sebagai PKP: Subjek (person) – PKP bisa berupa individu maupun badan, dengan atau tanpa status hukum tertentu. Kegiatan ekonomi (economic activity) – Transaksi […]

Jika Punya Banyak Cabang, Pemusatan PPN Terutang Sekarang Harus Diterapkan

Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini diwajibkan memusatkan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketentuan ini merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan setelah dihapusnya penggunaan NPWP cabang, sebagaimana diatur dalam PMK 136/2023 yang berlaku mulai 1 Juli 2024. Menurut Pasal 1A ayat (1) huruf f UU PPN, penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dari pusat ke cabang, […]

PEDOMAN PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN Peraturan Mahkamah Agung : 3 TAHUN 2025

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025 adalah pedoman baru untuk penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan. Aturan ini bertujuan menyeragamkan tata cara penanganan perkara pajak di pengadilan, meningkatkan kepastian hukum, serta mendorong optimalisasi penerimaan negara. Salah satu poin penting adalah adanya keringanan hukuman bagi terdakwa yang melunasi pokok pajak dan sanksi administratif […]

Pelunasan PPh Final Bagi UMKM Bisa Dilakukan Melalui Mekanisme Potput.

PPh Final UMKM dapat dibayar melalui mekanisme pemotongan atau pemungutan oleh pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak. Tarif yang dikenakan adalah 0,5% dari omzet, dengan syarat penjual memiliki surat keterangan sesuai PP 55/2022. Keterangan ini disampaikan oleh Kring Pajak, pusat layanan Ditjen Pajak, sebagai jawaban atas pertanyaan warganet mengenai besaran tarif pajak yang berlaku bagi […]

Pengumuman PENG-4/PJ/2025 Perpanjangan Masa Berlaku Kode Billing

Untuk meningkatkan layanan dan memudahkan Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak menetapkan: Kode billing yang semula berlaku 168 jam (7 hari) diperpanjang menjadi 336 jam (14 hari) sejak diterbitkan. Perpanjangan ini diberlakukan karena adanya kemungkinan Keadaan Kahar, seperti: gangguan jaringan, kompleksitas administrasi dengan pihak ketiga, prosedur pembayaran lintas negara, libur nasional/cuti bersama. Kebijakan ini berlaku untuk […]

Our Services

Gallery