Pelunasan PPh Final Bagi UMKM Bisa Dilakukan Melalui Mekanisme Potput.

PPh Final UMKM dapat dibayar melalui mekanisme pemotongan atau pemungutan oleh pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak. Tarif yang dikenakan adalah 0,5% dari omzet, dengan syarat penjual memiliki surat keterangan sesuai PP 55/2022. Keterangan ini disampaikan oleh Kring Pajak, pusat layanan Ditjen Pajak, sebagai jawaban atas pertanyaan warganet mengenai besaran tarif pajak yang berlaku bagi […]

Pengumuman PENG-4/PJ/2025 Perpanjangan Masa Berlaku Kode Billing

Untuk meningkatkan layanan dan memudahkan Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak menetapkan: Kode billing yang semula berlaku 168 jam (7 hari) diperpanjang menjadi 336 jam (14 hari) sejak diterbitkan. Perpanjangan ini diberlakukan karena adanya kemungkinan Keadaan Kahar, seperti: gangguan jaringan, kompleksitas administrasi dengan pihak ketiga, prosedur pembayaran lintas negara, libur nasional/cuti bersama. Kebijakan ini berlaku untuk […]

Penerbitan SP2DK Untuk WP Belum Terdaftar

  PMK 111/2025 mengatur secara khusus penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) bagi wajib pajak (WP) yang belum terdaftar. Format SP2DK untuk WP belum terdaftar berbeda dengan WP terdaftar, sebagaimana tercantum dalam Lampiran F. Dalam SP2DK tersebut dijelaskan bahwa penerima sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai WP, sehingga wajib mendaftarkan diri […]

PMK 37/2025: Aturan Baru Pemotongan Pajak untuk Penjual Online di Marketplace

Pengantar Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan aturan baru yang signifikan bagi pelaku usaha digital. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri […]

Our Services

Gallery