Dalam sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki hak untuk mengkreditkan pajak masukan atas pembelian barang maupun jasa. Hak ini didasarkan pada prinsip netralitas, yaitu agar beban pajak tidak menimbulkan distorsi dalam kegiatan ekonomi. Namun, penerapan prinsip tersebut dalam praktik tidak sepenuhnya konsisten. Banyak regulasi PPN di berbagai negara justru menetapkan pembatasan […]








